Label

Tampilkan postingan dengan label NGAJI ONLINE. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label NGAJI ONLINE. Tampilkan semua postingan

Kamis, 04 Januari 2018

SYARAT-SYARAT DAN ADAB MUFASSIR ( Syuruutu Al Mufassir Wa Adaabuhu )



I.                   PENDAHULUAN
Alqur’an sebagai kitab suci yang diyakini oleh umat islam sebagai petunjuk, harus dipelajari dan dipahami isinya. Memahami isi alqur’an serta mendialogkannya dengan realitas berarti menafsirkannya. Hal tersebut juga sesuai dengan keyakinan bahwa Alqu’an shalih li kulli zamam wa makan. Berbeda dengan hakikat Alqur’an yang secara teologis  kebenaran dan kesakralannya tidak diragukan, kebenaran tafsir bersifat relative serta layak untuk dipertanyakan karena ia merupakan hasil produksi para mufassir  yang tidak bisa lepas  ruang dan waktu. Usaha menafsirkan Alqur’an sudah banyak dilakukan oleh para ulama sejak zaman dahulu. Sebagai manusia biasa para mufasir menghasilkan penafsiran yang tidak lepas dari pengaruh track record ( rekam jejaknya). Seperti latar belakang kehidupannya, lingkungan keluarga, pendidikan serta pengaruh ideologinya. Oleh karena itu produk tafsir dari masing-masing tokoh tentunya tidak sama.
Para mufassir kontemporer seperti Abu zaid, Fazlur Rahman, Muhammad Syahrur dan Hasan Hanafi menegaskan bahwa Alqur’an harus terus menerus ditafsirkan sebab tidak ada satupun yang berhak menutup kemungkinan pemaknaan baru dalam menafsirkan Alqur’an.[1] Pernyataan tersebut mermpertegas bahwa pintu ijtihad belum tertutup.
Apabila kita melihat secara etimologi, tafsir berarti menjelaskan, menyingkap dan menerangkan makna-makna secara rasionalis,[2] Sedangkan pelakunya disebut mufassir. Dari sisi kebahasaan jelas bahwa orang yang menyingkap , menjelaskan dan menerangkan Alqr’an dapat disebut mufassir. Yang menjadai pertanyaan selanjutnya adalah apakah dalam disiplin keilmuan ulumul Qur’an setiap orang yang menjelaskan Al qur’an serta merta dapat disebut sebagai mufassir ? tentu tidak. Para ulama merumuskan syarat-syarat serta adab (etika) yang harus dipenuhi agar seseorang layak diberi gelar sebagai mufassir. Hal tersebut tentu bukan tanpa alasan, salah satunya adalah  agar tidak ada pihak-pihak yang secara sembrono mengklaim dirinya sebagai mufassir tanpa kompetensi yang jelas.
Berangkat dari alasan sederhana diatas  penulis merasa sangat penting untuk kembali mengulas materi tentang syarat-syarat dan etika mufassir. Maka dalam pembahasan ini penulis hanya memfokuskan pada dua sub pokok bahasan yaitu :
1.      Syurutu al Mufassir ( Syarat-syarat Mufassir)
2.      Adabu al Muafssir ( Etika Mufassir ).
Semoga materi ini bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi semua pihak pada umumnya.

II.                PEMBAHASAN
A.    SYURUTU ALMUFASSIR ( SYARAT-SYARAT MUFASSIR )
Para ulama terdahulu merumuskan syarat-syarat agar mufassir terhindar dari penyimpangan dalam menafsirkan alqur’an. Salah satunya adalah syaikh manna’ alqaththan, menurutnya kajian ilmiah yang objektif merupakan dasar ilmu pengetahuan (ma’rifah) yang benar dan dapat memberikan manfaat bagi para penuntutnya, oleh karena itu tersedianya sarana dan prasarana yang memadai bagi seorang pengkaji merupakan suatu nilai khusus bagi kematangan kajiannya. Kajian ilmu-ilmu syariat pada umumnya, ilmu tafsir pada khususnya merupakan aktifitas yang harus memperhatikan sejumlah syarat dan etika demi menjernihkan sumber dan memelihara keindahan wahyu dan keagungannya. Ada beberapa syarat bagi mufassir  sebagaimana disebutkan oleh manna’ alwaththan adalah sebagai berikut : [3]
1.      Aqidah yang benar, sebab aqidah memiliki pengaruh yang besar terhadap jiwa pemiliknya, dan seringkali mendorongnya untuk mengubah nash-nash tidak jujur dalam penyampaian berita.  Apabila seseorang menyusun sebuah kitab tafsir maka di ta’wilkannya ayat-ayat yang bertentangan dengan akidahnya, kemudian menggiringnya pada madzhabnya yang batil, guna memalingkan orang-orang dari mengikuti golongan salaf dan dari jalan petunjuk.
2.      Bersih dari hawa nafsu, hawa nafsu akan mendorong pemiliknya untuk membela kepentingan madzhabnya, sehingga ia menipu manusia dengan kata-kata halus dan keterangan menarik seperti dilakukan golongan qadariyyah, mu’tazilah dan para pendykung madzhab fanatic sejenis lainnya.
3.      Menafsirkan lebih dahulu Alqur’an dengan Alqura’an, karena sesuatu yang masih global pada satu tempat telah diperinci ditempat lain, dan sesuatu yang dikemukakan secara ringkas disuatu tempat telah diuraikan ditempat yang lain.
4.      Mencari penafsiran dari sunnah, karena sunnah berfungsi sebagai pensyarah Alqur’an dan penjelasannya. Alqura’an telah menegaskan bahwa semua ketetapan hokum Rasulullah barasal dari Allah, “sesungguhnya kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran supaya kamu mengasili diantara manusia dengan apa yang Allah wahyukan kepadamu”. (QS. An Nisa :105). Allah menyebutkan bahwa sunnah merupakan penjelas bagi kitab. “dan kami turunkan kepadamu Addzikr (Alqur’an) agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan”. (Qs An Nahl: 44). Rasulullah dalam sabdanya : ”ketahuilah bahwa telah diberikan kepadaku Alqur’an dan bersmanya pula sesuatu yang serupa dengannya, yakni sunnah. Berkenaan dengan hal ini As Syafi’I berkata “segala sesuatu ynag diputuskan Rasulullah adalah hasil pemahamannya terhadap  Alqur’an.” Contoh contoh penafsiran Alqur’an dengan sunnah ini sukkup banyak jumlahnya. Penulis Al itqan telah mendokumentasikan secara tertib bersama surat-surat yang ditafsirkannya dalam pasal terakhir kitanmya. Misalnya penafsiran As sabil dengan Az zad wa ar rahilah (bekal dan kendaraan), az zhulm (kedzaliman ) dengan as syirk ( kemusyrikan )dan al hisan al yasr (hisab yang ringan) dengan al ardh.
5.       Pendapat para shabat, hal ini dilakukan apabila tidak ditemukan penafsiran dalam sunnah .karena para shabta lebih mengetahui tentang tafsir Alqur’an, merekalah yang terlibat  dalam kondisi ketika Alqur’an diturunkan, disamping mereka mempunayai pemahaman yang sempurna , ilmu yang shahih dan amal yang shalih.
6.      Pendapat para tabi’in, hal ini dilakukan apabila tidak ditemukan penafssiran dalam alqu’an , sunnah danpendapat para sahabat. Sebagian bear ulama merujuk kepada para tabi’in seperti  Mujahid bin Jabr,sa’id bin Jubair , ‘ikrimah Maula ibn Abbas  dan lainnya. Diantara tabi’in ada yang menerima seluruh penafsiran dari sahabat, tetapi tak jarang merks jugs berbicsrs tentsng tsfsir dengan istinbsth dsn idtidlsn (penalaran dalil)nya sendiri. Tetapi yang harus dipegangi adalah penukilan yang shahih.
7.      Pengetahuan bahasa Arab yang baikm karena Alqu’an diturunkan dalam bahasa Arab . pemahamn yang baik terhadap Alqur’an sangat tergantung pada penguraian mufradat, lafadz-lafadz dan pengertian-pengertian yang ditunjukannya sesuai dengan struktur kalimat.
8.      Pengetahuan tentang prinsip-prinsip ilmu yang berkaitan dengan Alqur’an , seperti ilmu qiraat, sebab dengan ilmu qiraat dapat diketahui bagaimana cara mengucapkan (lafadz-lafadz) Alqur’an dan dapat memilih mana yang lebih kuat diantara berbagai ragam bacaan yang diperkenankan. Ilmu lainnya adalah ilmu tauhid dan ilmu ushul tafsir, ulumul qur’an dan lainnya.
9.      Pemahaman yang cermat, sehingga mufassir dapat mengukuhkan suatu makna yang lain atau menyimpulkan makna yang sejalan dengan nash-nash syari’at.
 Tidak jauh berbeda dengan manna’ Al qaththan , As suyuthi juga merumuskan syarat-syarat etis dan akademis agar seorang mufassir terhindar dari penyimpangan dalam menafsirkan Alqur’an. Syarat-syarat tersebut adalah :[4]
1.      Syarat etis : memiliki keyakinan yang benar terhadap Alqur’an, tidak meragukan kebenaran Alqur’an sebagai kitab suci yang diturunkan oleh Allah SWT, dan tidak boleh memaksakan prakonsepsi-prakonsepsi yang dilandasi oleh kepentingan hawa nafsu.
2.      Syarat akademis : memiliki kemampuan yang menyangkut metodologi dan perangkat keilmuan tafsir, seperti bhasa Arab, ilmu Asbabu An Nuzul, nasikh-mansukh, munasabat dan kaidah-kaidah penafsiran.
Amin Abdullah menambahkan bahwa di era kontemporer sekarang ini, seorang mufasir selain harus menguasai khazanah keilmuan klasik, ia juga harus memiliki wawasan keilmuan modern, seperti ilmu ilmu social , numaniora dan eksakta. Sebab kajian Alqur’an diera kontemporer tidak bisa dipisahkan dari keilmuan tersebut.[5]
B.     ADABU ALMUFASSIR ( ETIKA BAGI MUFASSIR )
Dewasa ini hal hal yang harus dipenuhi agar seseorag tidak terjebak dalam sifat apologis, memaksakan gagasan – gagasan yang ekstra qur’ani serta menolak mentah mentah terhadap penafsiran saintifik adalah dengan bersikap tawasuth (moderat) serta berpegang pada kebenaran kebenaran ilmiah yang sudah mapan bukan pada teori yang bersifat asumtif dan prediktif. Scara garis besar etika mufassir menurut manna’ Alqaththan,[6] adalah sebagai berikut :
1.      Berniat baik dan bertujuan benar, sebab setiap amal perbuatan itu tergantung pada niatnya, orang yng berkecimpung dalam ilmu-ilmu syariat hendaknya mempunyai tujuan dan tekad membangun kemaslahatan umum, berbuat baik kepada islam dan membersihkan diri dari tujuan-tujuan duniawi agar Allah meluruskan langkahnya dan menjadikan ilmunya bermanfaat sebagai buah keikhlasannya.
2.      Berakhlak mulia, karena mufassir bagai sang pendidik. Pendidiksn ysng diberiksn itu tidak akan berpengaruh kedalm jiwa, jika ia tidak menjadi panutan dengan akhlak dan perbuatan yang mulia. Kata-kata yang kurang baik kadang menyebabkan siswa enggan memetik manfaat dari apa yang didengar dan dibacanya, bahkan terkadang dapat mematahkan jaln pikirannya.
3.      Taat dan beramal, ilmu akan dapat diperoleh melalui orang yang mengamalkannya dari pada yang hanya hebat dalam teori dan konsep. Dan perilaku mulia akan menjadikan mufassir sebagai panutan yang baik bagi pengamalan masalh-masalah agama yang ditetapkannya. Seringkali manusia menolak untuk menerima ilmu dari orang yang luas pengetahuannya hanya karena orang tersebut berperilaku buruk dan tidak mengamalkan ilmunya.
4.      Jujur dan teliti dalm penukilan, Ia tidak berbicara dan menulis kecuali setelah menyelidiki apa yang diriwayatkannya. Dengan cara ini ia akan terhindar dari kesalahan dan kekeliruan.
5.      Tawadlu’ dan lemah lembut, karena kesombongan olmiah merupakan satu dinding kokoh yang dapat menghalangi antara orang ali dengan kemanfaatan ilmunya.
6.      Berjiwa mulia, seorang yang alim hendaknya menjauhkan diri dari hal-hal yang remeh, serta tidak menjadi penjilat dan pengemis jabatan dan dan kekuasaan bagai pengemis yang buta.
7.      Berani dalam menyampaikan kebenaran, karena jihad yang paling utama adalah menyampaikan kalimat yang hak dihadapak penguasa yang dzalim.
8.      Berpenampilan simpatik, hal tersebut dapat menjadikannya berwibawa dan terhormat dalam semua penampilannya secaraumum, juga dalam cara duduk, berdiri dan berjalan, namun hendaknya sikap ini dengan tidak dipaksa-paksakan,
9.      Bersikap tenang dan mantap, tidak terburu-buru, mantap dan jelas dalam berkata.
10.  Mendahulukan orang yang lebih utama darinya, dan
11.  Siap serta metodologis dalam membuat langkah-langkah penafsiran.

III.             PENUTUP
Para ulama merumuskan syarat-syarat serta etika yang harus di penuhi oleh para mufassir agar mereka terhindar dari penyimpangan-penyimpangan dalam menafsirkan Al Qur’an. Serta memberikan batasan, tolok ukur serta klasifikasi yang jelas siapa saja yang sejatinya disebut mufassir. Dengan demikian produk penafsiran mereka akan dapat dipertimbangkan dan diterima dikalangan umat islam. Kebenaran tafsir yang bersifat relative tentu “track record” penafsirnya menjadi sorotan dalam ranah studi islam khususnya yang berkaitan dengan tasir. Meskipun apa yang tercantum dalam makalah ini bukanlah batasan yang final atau syarat dan adab  mufassir yang mutlak terbatas pada point-point diatas karena begitu banyaknya etika (tata krama) yang yang umumnya dimiliki oleh manusia, teteapi setidaknya itulah garis besar yang menjadi pondasi fundamental bagi para mufassir. Dan akhirnya semoga makalah ringkas ini bermanfaat bagi semua pihak dan mohon maaf atas segala kekurangannya. Wallahu a’lam bis Shawab.


DAFTAR PUSTAKA
Mstaqim, Abdul, Epistemologi Tafsir Kontemporer, Yogyakarta: LKis, 2010.
Alqaththan, Manna’ Mabahist Fi Ulumi Alqur’an, tp.tt
As Suyuthi, Jalaluddin Abdur Rahman, Al Itqan Fi Ulumi Al Qur’an, Juz 1, (Beirut: Dar Al Fikr,tt).


[1] Abdul Mstaqim, Epistemologi Tafsir Kontemporer, Yogyakarta: LKis, 2010,hlm.25.
[2] Manna’ Alqaththan, Mabahist Fi Ulumil Alqur’an,
[3] Manna’ Alqaththan, Mabahist FI Ulumi Alqur’an,hlm.321.
[4] Jalaluddin Abdur Rahman As Suyuthim Al Itqan Fi Ulumi Al Qur’an, Juz 1, (Beirut: Dar Al Fikr,tt), hlm 292.
[5] Lihat: op cit…..Abdul Mustaqim, hlm.153.
[6] Op cit….Manna’ Alqaththan, hlm.323.

Minggu, 01 Mei 2016

AHLU ALKITAB DALAM AL-QUR'AN SURAT AL BAYYINAH



  A.    PENDAHULUAN
Sebagai umat islam tentunya tidak jarang kita mendengar ataupun membaca term Ahlu Al kitab dalam Alqur’an, namun belum tentu kita semua paham dengan maksud dari term tersebut, apalagi dengan konteks ayat yang tidak sama . Kata Ahlu Al Kitab di dalam Al-Qur’an disebutkan dalam beberapa ayat, di antara ayat-ayat tersebut terdapat beberapa pemahaman yang berbeda mengenai eksistensi mereka. Sementara wacana ke arah dialog antara agama mengarah kepada bentuk pluralisme yang menyejajarkan seluruh agama samawi yang ada, dalam hal ini Islam, Yahudi dan Nasrani. Dalam skala yang lebih luas, definisi ahli kitab mengalami perluasan makna, tidak hanya mereka yang memiliki kitab samawi namun juga setiap agama yang memiliki kitab suci bisa disebut ahli kitab.
Kata ahl   dapat berarti keluarga, kerabat,pengikut, penghuni penguasa.  Ahl ar-rajul  artinya adalah istrinya, ahl ad-dâr artinya penduduk kampung, ahl al-'amr  artinya penguasa,  ahl al-madzhab artinya orang-orang yang beragama dengan mazhab tersebut, ahl al-wabar artinya penghuni kemah (pengembara), ahl al-madar atau ahl al-hadhar artinya orang yang sudah tinggal menetap.[1] Sedangkan  kata Kitab atau Al-Kitab maka sudah familier di Indonesia yaitu bermakna buku, dalam makna yang lebih khusus yaitu kitab suci. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa ahlul kitab adalah ahli yaitu orang-orang yang berpegang kepada kitab suci selain al-Qur’an.[2] Sedangkan Ahli Kitab menurut terminology adalah “Pemilik Kitab Suci”, yakni para umat nabi yang diturunkan kepada mereka kitab suci (wahyu Allah) Di antara mereka adalah Kaum Yahudi dan Nasrani.
Dlam kesempatan kali ini saya akan berusaha menyampaikan sedikit tentang kajian tafsir mengenai Ahlu al kitab dalam Alqura’an surat Bayyinah , karena saya belum mampu mengkaji keseluruhan term tersebut dalam Al qur’an yang menurut Quraish Shihab terulang sebanyak 31 kali.[3] Karena keterbatasan saya serta untuk menghindari pembahasan yang terlalu jauh dan menyimpang dari focus pembahasan maka saya menukil pendapat-pendapat Ibnu Katsir tentang ahlu Al kitab dalam Al Qur’an surat Al Bayyinah, dalam kitab Tafsir Al Qur’anu Al’adzim dan pendapat-pendapt ulama yang lain sebagai pendukung. 
  B.     POKOK PEMBAHASAN
Tafsir term  Ahlu Al Kitab Dalam Alqur’an surat Al Bayyinah:1, dalam kitab tafsir Al Qur’an Al’adzim karya ibnu Katsir :[4]
لم يكن الذين كفروا من أهل الكتاب والمشركين منفكين حتى تأتيهم البينة
Orang-orang kafir yakni ahli kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata. 
Imam Ahmad meriwayatkan dengan sanadnya, bahwa Amar bin Abi Ammar berkata, “Aku mendengar Abu Hibbah Al Badri, yaitu Malik bin Amr bin Tsabit Al Anshari mengatakan : “ketika turun surat Al byyinah ayat:1 Jibril berkata, ‘Wahai Rasulullah sesungguhnya Tuhanmu memerintahkan kepadamu untuk membacakannya kepada Ubay.’ Lalu Rasulullah mengatakan kepada Ubay ‘sesungguhnya Jibril menyuruhku untuk membacakan surat ini kepadamu.’ Ubay bertanya, ‘ sungguhkah aku telah disebutkan disana ya Rasulullah?’  Rasulullah menjawab ‘betul’ Kemudian Ubay menangis.
Diriwayatkan oleh AL Hafidz Abu Musa Al Madini dan Ibnul Atsir dari jalan Zuhri dari Ismail bin Abi Kultsum dari Mathar Al Muzanni atau Al Madanni bahwa Nabi SAW bersabda : Sesungguhnya Allah mendengar bacaan lam yakunilladzina kafaruu dan berfirman, ‘berikanlah kabar gembira kepada hamba-Ku , demi keperkasaan-Ku, Aku tidak akan pernah melupakanmu sesaatpun didunia maupun diakhirat nanti.
أما أهل الكتاب فهم: اليهود والنصارى،
Adapun yang dimaksud Ahlu Al kitab dalam ayat ini ( menurut Ibnu Katsir) adalah orang-orang yahudi dan Nashrani
Ulama asal Indonesia yaitu Quraish Shihab[5] menjelaskan bahwa Kesan umum yang diperoleh  bila Al-Qur'an menggunakan kata Al-Yahud maka isinya adalah kecaman atau gambaran negative tentang mereka.  misalnya firman-Nya tentang kebencian orang Yahudi terhadap kaum Muslim (QS Al-Maidah [5]: 82), atau ketidakrelaan orang-orang Yahudi dan Nasrani terhadap kaum Muslim sebelum umat Islam mengikuti mereka (QS Al-Baqarah [2]: 120), atau pengakuan mereka bahwa orang Yahudi dan Nasrani adalah putra-putra dan kinasih Allah (QS Al-Ma-idah [5]: 18), atau pernyataan orang Yahudi bahwa tangan Allah terbelenggu (kikir) (QS Al-Maidah [5]: 64), dan sebagainya. Bila Al-Qur'an menggunakan Al-Ladzina Hadu, maka kandungannya ada yang berupa kecaman, misalnya terhadap mereka yang mengubah arti kata-kata atau mengubah dan menguranginya (QS Al-Nisa, [41]: 46), atau bahwa mereka tekun mendengar (berita kaum Muslim) untuk menyebarluaskan kebohongan (QS Al-Maidah [5]: 41), dan ada juga yang bersifat netral, seperti janji bagi mereka yang beriman dengan benar untuk tidak akan mengalami rasa takut atau sedih. (QS Al BAqarah[2] : 62) 
Kata Nashara sama penggunaannya dengan Al-Ladzina Hadu, terkadang digunakan dalam konteks positif dan pujian misalnya surat Al-Maidah [5]: 82 yang menjelaskan tentang mereka yang paling akrab persahabatannya dengan orang-orang  Islam; dan di kali lain dalam konteks kecaman, seperti dalam surat Al-Baqarah [2]: 120 yang berbicara tentang ketidakrelaan mereka terhadap orang Islam sampai kaum Muslim mengikuti mereka. Dalam kesempatan lain kandungannya bersifat netral: bukan kecaman bukan pula pujian, seperti
dalam surat Al-Hajj [22]; 17 yang membicarakan tentang putusan Tuhan yang adil terhadap mereka dan kelompok-kelompok lain, kelak di hari kemudian. Dengan demikian, kita dapat mengatakan bahwa bila Al-Qur'an menggunakan Al-Yahud, maka pasti ayat tersebut berupa
kecaman atas sikap-sikap buruk mereka, dan jika menggunakan kata Nashara, maka ia belum tentu bersikap kecaman, sama halnya dengan Al-Ladzina Hadu.
والمشركون: عَبَدةُ الأوثان والنيران، من العرب ومن العجم.
Yang dimaksud orang musyrik adalah para penyembah berhala dan api, baik Arab ataupun non Arab

وقال مجاهد: لم يكونوا { مُنْفَكِّينَ } يعني: منتهين حتى يتبين لهم الحق. وكذا قال قتادة. { حَتَّى تَأْتِيَهُمُ الْبَيِّنَةُ } أي: هذا القرآن؛ ولهذا قال تعالى: { لَمْ يَكُنِ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ مُنْفَكِّينَ حَتَّى تَأْتِيَهُمُ الْبَيِّنَةُ } ثم فسر البينة بقوله: { رَسُولٌ مِنَ اللَّهِ يَتْلُو صُحُفًا مُطَهَّرَةً } يعني: محمدًا صلى الله عليه وسلم، وما يتلوه من القرآن العظيم 

 Mujahid mengatakan keadaan mereka “tidak akan meninggalkan”, yaitu tidak akn berhenti sehingga kebenaran jelas dihadapan mereka. “sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata,” yaitu Al Qur’an ini. Kemudian Allah menjelaskan dengan firman berikutnya “yaitu seorang Rasul dari Allah yang membacakan lembaran-lembaran yang disucikan,” maksudnya adlah Muhammad dan apa yang beliau bacakan, yaitu Al qur’an yang mulia.[6
Adapun firman Allah yang menyinggung Ahlu al kitab pada ayat ke empat :
وما تفرق الذين أوتوا الكتاب إلا من بعد ما جاءتهم البينة
Dan tidaklah berpecah belah orang-orang yang didatangkan Al Kitab (kepada mereka) melainkan sesudah datang kepada mereka bukti yang nyata.
 Yang dimaksud dalam ayat ini adalah umat terdahulu yang menerima kitab-kitab. Setelah hujjah ditegakkan dan keterangan begitu jelas, merekapun terpecah dan berselisih pendapat tentang maksud yang dikehendaki oleh ayat yang tertera dalam kitab-kitab mereka.[7] Allah ta’ala menggambarkan orang-orang kafir ahli kitab dan orang-orang musyrik bahwa mereka akan kekal didalam neraka. “mereka adalah seburuk-buruk makhluk.”
Dari sini tersirat bahwa seluruh ulama sepakat bahwa ahli kitab yang terdiri dari Yahudi dan Nasrani adalah kafir. Kekafiran mereka disebabkan keyakinan mereka yang menganggap bahwa Tuhan itu memilik anak. Sebagaimana firman Allah ta’ala :
وَقَالَتِ ٱلْيَهُودُ عُزَيْرٌ ٱبْنُ ٱللَّهِ وَقَالَتِ ٱلنَّصَٰرَى ٱلْمَسِيحُ ٱبْنُ ٱللَّهِ ۖ ذَٰلِكَ قَوْلُهُم بِأَفْوَٰهِهِمْ ۖ يُضَٰهِـُٔونَ قَوْلَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن قَبْلُ ۚ قَٰتَلَهُمُ ٱللَّهُ ۚ أَنَّىٰ يُؤْفَكُونَ
Orang-orang Yahudi berkata: "Uzair itu putra Allah" dan orang Nasrani berkata: "Al Masih itu putra Allah". Demikian itulah ucapan mereka dengan mulut mereka, mereka meniru perkataan orang-orang kafir yang terdahulu. Dilaknati Allah-lah mereka; bagaimana mereka sampai berpaling? QS At-Taubah : 30.
Dalam pandangan Islam, status Ahlul Kitab jelas termasuk kategori kufur. Menurut Imam al-Ghazali (w. 505 H) kufur berarti pendustaan terhadap Rasulullah saw dan ajaran yang dibawanya[8]. Abu Zahrah mengatakan bahwa mengingkari (kufur) Muhammad berarti mengingkari syariat Allah secara keseluruhan. Ini karena, syariat yang dibawa Nabi Muhammad merupakan pelengkap dan penutup syariat Allah.[9]
Inilah yang dimaksud oleh al-Thabary sebagai ukuran keimanan bagi Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani). Yakni, pembenaran mereka terhadap kenabian Muhammad saw dan ajaran yang dibawanya.[10] Bahkan Ibn Katsir lebih menekankan bahwa kedua kelompok tersebut jika tidak mengikuti Muhammad saw, dan tidak meninggalkan sunnah Nabi Isa dan Kitab Injil, maka akan binasa. 
Lebih jauh dikatakan Ibn Katsir: “(Ukuran) keimanan orang-orang Yahudi adalah jika mereka berpegang kepada Taurat dan sunnah Nabi Musa hingga datang periode Nabi Isa. Pada periode Nabi Isa, orang-orang yang berpegang pada Taurat dan sunnah Nabi Musa dan tak mengikuti Nabi Isa, maka mereka akan binasa. Sementara (ukuran) keimanan orang-orang Nasrani adalah jika berpegang kepada Injil dan syari’at Nabi Isa. Keimanan orang tersebut dapat diterima hingga datang periode Nabi Muhammad saw. Pada periode Nabi Muhammad saw ini, orang yang tidak mengikutinya dan tidak meninggalkan sunnah Nabi Isa dan Kitab Injil, maka binasa[11]
Ini menunjukkan bahwa memang keadaan manusia pada waktu itu, baik dari segi sosialnya bahkan akidahnya, benar-benar mengkhawatirkan. Masyarakat Musyrik ‘Arab, golongan Yahudi dan Nasrani menjadikan patung-patung,  para rahib dan pendeta sebagai tuhan-tuhan. Maka, amat sangat perlu diutus seorang Rasul untuk memurnikan akidah mereka, yakni Muhammad SAW. Dan mereka wajib mempercayainya dan ajaran yang dibawanya.   
Ini menunjukkan relevansi pernyataan kedua ulama (al-Thabary dan Ibn Katsir) sebelumnya, bahwa ukuran keimanan Yahudi dan Nasrani adalah dengan memeluk Islam. Perintah ini sejatinya sudah dikabarkan oleh Kitab Suci mereka sendiri. Namun seakan mereka tidak mendengar dan malah menyembunyikan kabar tersebut. Al-Qur’an mengabarkan pembangkangan mereka dalam surat Alu ‘Imran: 71: “Hai Ahli Kitab, mengapa kamu mencampur-adukkan yang haq dengan yang bathil, dan menyembunyikan kebenaran, padahal kamu mengetahuinya?”
Menanggapi ayat tersebut, para Mufassir menjelaskan bahwa Ahli Kitab menyembunyikan kabar tentang kenabian Muhammad di dalam Kitab Suci mereka, Taurat dan Injil.[12] Menyembunyikan kenabian Muhammad berarti menyembunyikan datangnya agama Islam. Menurut al-Thabary, inilah yang menyebabkan mereka disebut kafir. Secara eksplisit, Ahli Kitab diidentifikasi sebagai orang-orang kafir sebagaimana halnya orang-orang musyrik. Dalam surat al-Bayyinah: 1
Allah berfirman, “Orang-orang kafir dari golongan Ahli Kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata.” 
Istilah kufur dalam ayat tersebut, menurut Ibn ‘Asyur, ialah orang-orang yang menentang dan menolak kerasulan Muhammad.[13] Kekafiran Ahli Kitab dalam ayat ini sangat jelas, sama halnya dengan kekafiran orang musyrik, yakni sama-sama menentang dan menolak ajaran yang dibawa Nabi Muhammad saw. 
Walaupun seluruh umat Islam sepakat tentang kafirnya kaum Yahudi dan Nasrani, namun ada beberapa kelompok yang menyatakan bahwa tidak ada dalam Al-Qur’an ayat yang secara tegas menyebutkan bahwa mereka itu kafir. Mereka berdalil dengan firman Allah ta’ala :
إِنَّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَٱلَّذِينَ هَادُوا۟ وَٱلصَّٰبِـُٔونَ وَٱلنَّصَٰرَىٰ مَنْ ءَامَنَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ وَعَمِلَ صَٰلِحًۭا فَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ
Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan orang-orang Yahudi dan Sabiin dan Nasrani, barang siapa beriman kepada Allah, hari akhir dan berbuat kebajikan, maka tidak ada rasa khawatir padanya dan mereka tidak bersedih hati.’ (Q.S. Al-Ma’idah, 69)
إِنَّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَٱلَّذِينَ هَادُوا۟ وَٱلنَّصَٰرَىٰ وَٱلصَّٰبِـِٔينَ مَنْ ءَامَنَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ وَعَمِلَ صَٰلِحًۭا فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ
Sesungguhnya orang-orang mukmin, orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani dan orang-orang Shabiin, siapa saja di antara mereka yang benar-benar beriman kepada Allah, hari kemudian dan beramal saleh, mereka akan menerima pahala dari Tuhan mereka, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati. QS Al-Baqarah : 62.
Menurut orang-orang yang mengaggap bahwa kaum Yahudi dan Nasrani tidak kafir ayat ini jelas-jelas menunjukan bahwa ketika mereka berbuat baik juga akan mendapatkan pahala dari sisi Allah ta’ala dan mereka tidak bersedih hati. 

Padahal para mufasirin menyebutkan bahwa ayat ini berbicara tentang ahli kitab sebelum kedatangan nabi di mana mereka mengamalkan semua yang ada di dalam taurat dan Injil ketika belum banyak terjadi perubahan.

  C.     PENUTUP DAN KESIMPULAN
Dari urain diatas dapat kita ketahui bahwa Ahlu alkitab yang dimaksud dalam alqur’an surat Al Bayyinah adalah orang – orang yahudi dan nashrani, dan mereka tergolong orang-orang kafir, adapun golongan yang menganggap tidak semua ahlu al kitab itu kafir, menurut hemat penulis itu hanyalah sebagai bentuk toleransi antar umat, selama mereka tidak memusuhi orang-orang muslim dan membuat kerusakan.
Semoga dengan menelaah penafsiran para ulama  kita dapat bersikap lebih bijak dalam menjalani kehidupan dengan segala bentuk pluralisme yang ada, dan mengaggap bahwa perbedaan adalah bagian dari rahmat yang diciptakan oleh Allah bagi makhluk-Nya, demi terwujudnya kerukunan dan perdamaian antar umat khususnya.
DAFTAR PUSTAKA
Mundzir, Ibnu, Lisanu Al ‘Arab, (Dar Al Ma’aarif,1119),Pdf, tt
Shihab, M. Quraish Wawasan Al Qur’an,Pdf
Katsir, Ibnu, Tafsir Al Qur’an Al Adzim, Pdf,
Al-Ghazali,Abu Hamid  Fayshol al-Tafriqoh Baina al-Islam wa al-Zindiqoh, (Tanpa tempat dan penerbit, cet. I, 1992
Muhammad Abu Zahrah, Zuhrotu al-Tafasir, jil. II, Kairo: Daar al-Fikr al-‘Araby, tt 
‘Asyur, Ibn  Tafsir al-Tahrir wa al-Tanwir
Al-Thabary, Ibnu Jarir Tafsir al-Thabari, Juz. 2
Diolah juga dari : http://majelispenulis.blogspot.co.id/2011/12/ahli-kitab-dalam-perspektif-al-quran.html, pada senin 05 Oktober 2015


[1] Ibnu Mandzur, Lisan Al Arab
[2] Kbbi of line,
[3] M. Quraish Shihab, Wawasan Al Qur’an, hlm. 348
[4] Ibnu Katsir…………..,hlm.420
[5] M. Quraish Shihab, Wawasan Al Qur’an, hlm. 347
[6] Ibnu Katsir………….,hlm.423
[7] Ibid …………………….,hlm.424
[8] Abu Hamid al-Ghazali, Fayshol al-Tafriqoh Baina al-Islam wa al-Zindiqoh, (Tanpa tempat dan penerbit, cet. I, 1992
[9]Muhammad Abu Zahrah, Zuhrotu al-Tafasir, jil. II, Kairo: Daar al-Fikr al-‘Araby, t.thn. 
[10] Ibn Jarir al-Thabary, Tafsir al-Thabari, Juz. 2
[11] Ibn Katsir, Tafsir al-Qur’an al-‘Adzim, jil. I
[12] Ibn Katsir, Tafsir al-Qur’an al-‘Adzim, Jil. III
[13] Ibn ‘Asyur, Tafsir al-Tahrir wa al-Tanwir