Senin, 25 Mei 2015
MUTHLAQ DAN MUQAYYAD
BAB I
PENDAHULUAN
Al
qur’an merupakan Kalamullah yang wahyukan kepada Rosulullah SAW dengan
berbahasa Arab, berdasarkan Al quran pula beliau mendapat tuntunan hukum dari
Allah SWT untuk diajarkan juga kepada umatnya. Tetapi seiring berjalannya zaman
umat Islam adalah umat yang multikultural, tidak hanya bangsa Arab yang
menganut agama Islam tetapi manusia dari berbagai belahan dunia yang
terkelompok dalam berbeda beda negara, bahkan bebeda suku, adat, budaya dan
bahasa. Bahkan orang Arab yang mengetri akan bahasa Arab juga kadang kesulitan
menafsirkannya. Sehingga tidak bisa dipungkiri bahwa hal tersebut juga membuat
mereka sulit untuk menggali dan memahami hukum yang terkandung dalam Al qur’an.
Untuk itu sangatlah penting kajian-kajian Ulumul Quran yang didalamnya membahas
mulai dari istilah atau kata-kata yang digunakan dalam Al quran sampai dengan
pengaplikasian hukum-hukumnya dalam kehidupan umat isalam.
Pada
masa Rosulullah SAW dan para sahabat, penafsiran Al quran dengan berpegang pada
Al quran dan Hadist Nabi. Karena hal yang dikemukakan secara global disatu ayat
sebagian dijelaskan secara terperinci di
ayat yang lain. Seperti halnya kadang sebuah ayat Al qur’an turun dalam bentuk
umum kemudian disusul oleh ayat yang membatasi atau mengkhususkannya . Terkadang
juga para sahabat merasa kesulitan memahami suatu ayat, sehingga mereka merujuk
kepada Nabi Muhammad SAW. Hal inilah yang dinamakan menafsirkan Al quran dengan
Al qura’an atau menafsirkan Al qur’an dengan Hadist Nabi SAW ( bentuk tafsir
bil ma’tsur ).
Dalam
disiplin Ulumul Qur’an ( ilmu-ilmu yang membahas tentang al qur’an ) salah satu
hal terpenting adalah pembahasan muthlaq muqayyad , maka pada kesempatan kali
ini penulis mencoba membahas materi tersebut. Sudah kita ketahui bersama bahwa
Al quran adalah sumber hukum islam yang pertama, tetapi sebagian hukum kadang
muncul dengan bentuk muthlaq yang menunjuk kepada satu wujud yang umum dalam
jenisnya tanpa dibatasi oleh sifat atau syarat tertentu. Terkadang pula
dibatasi oleh sifat atau syarat (muqayyad), namun hakikat individu itu tetap
bagian dari jenisnya.[1]
Ketika
mendengar istilah muthlaq muqayyad, tidak jarang membuat sebagian orang
bertanya-tanya, apa sebenarnya pengertian dari muthlaq dan mqayyad ?, bagaimana
penerapannya dalam hukum islam ?
Berlatar
belakang hal -hal diatas maka penuyusun merumuskan permasalahan yang akan disampaikan secara garis besar sebagai berikut :
1
Pengertian Muthlaq
dan Muqayyad
2
Bentuk bentuk Muthlaq
- Muqayyad dan hukumnya
Selain
itu pembahasan materi ini juga mempunyai beberapa tujuan, diantaranya :
1.
Sebagai salah
satu sarana telaah pendidikan
2.
Sebagai salah
satu sarana dalam mengetahui dan mengamalkan hukum-hukum Al qur’an
3.
Sebagai salah
satu sarana penunjuang proses perkuliahan
4.
Sebagai salah
satu upaya pemenuhan tugas mata kuliah ulumul quran.
BAB II
PEMBAHASAN
A. DEFINISI
MUTHLAQ DAN MUQAYYAD
Secara bahasa, muthlaq (مطلق) berarti yang
umum, tidak terikat, tidak terbatas,[2]
(absolut). Sedangkan secara istilah, Mutlaq adalah lafadz yang menunjukan
satu hakikat (dalam suatu kelompok) tanpa adanya suatu qayyid (pembatas). Jadi
ia hanya menunjuk kepada satu dzat tanpa ditentukan (yang mana) dari (kelmpok)
tersebut. Lafadz muthlaq ini pada umumnya berbentuk lafadz nakirah. Misalnya
lafadz raqabah (seorang budak) dalam ayat “fatahriiru raqabatin” ( QS Al
Mujadalah :3 ). Disini mencakup memerdekakan manusia yang dimiliki, yaitu budak
apapun jenisnya, baik dari kalangan muslim ataupun kafir, laki-laki ataupun perempuan.
Lafadz “raqabah” adalah nakirah dalam konteks kalimat positif. Oleh karena itu
pengertian ayat ini adalah, wajib atasnya memerdekakan seorang budak dengan
jenis apapun juga. Kata “nakirah” dalam konteks negative (nafy) mengecualian
isim nakirah dalam konteks kalimat positif, karena nakirah dalam konteks
kalimat negative mempunyai arti umum, meliputi semua individu yang termasuk
dalam jenisnya.[3]
Adapun muqayyad (مقيّد) secara bahasa berarti yang
dibatasi[4].Sedangkan
secara istilah, Muqayyad adalah lafadz yang menunjukan suatu hakikat
dengan qayyid (batasan), seperti kata “raqabah” (budak) dibatasi oleh “iman”
dalam surat an nisa ayat 92 فَتَحْرِىْرُرَقَبَةٍ))
“maka hendaklah pembunuh itu memerdekakan budak yang beriman”.
Al Ashfahani dalam kitabnya Bayanul Mukhtashar, menjelaskan bahwa, terkadang lafadz muqayyad
itu muncul dari lafadz yang bentuknya umum, maksudnya adalah lafadz yang memberikan pemahaman
muthlaq (umum ) kemudian diikuti sifat yang menjadi tambahan, seperti lafadz
“raqabatin mu’minatin”.[5]
Pembahasan muthlaq dan muqayyad sangat berkaitan
erat dengan ‘am dan khash. Karena ‘am
hampir mirip dengan mutlaq dan khash hampir mirip dengan muqayyad.[6]
tetapi pengertian ‘am itu mencakup kulliyah (keseluruhan) yang berlaku atas
satuan-satuan tanpa terkecuali, sedangkan keumuman dalam lafadz muthlaq hanya
bersifat sebagai pengganti dari keseluruhan, tidak meliputi satuan-satuan. Dengan kata lain muthlaq dan muqayyad termasuk
dalam cakupan khash.
Adapun Qoidah tentang muthlaq muqayyad, Az Zarkasy
menjelaskan bahwa, Apabila ditemukan dalil yang menunjukan tentang qayid (
batasan ) atas lafadz yang muthlaq maka ambilah. Apabila tidak, maka lafadz
yang muthlaq tetap pada kemuthlaqkannya dan lafadz yang muqayyad tetap pada qayidnya
(batasannya), karena Allah berkomunikasi kepada kita dengan bahasa Arab, maka
ketika Allah menetapkan suatu hukum
dengan sifat atau syarat, kemudian terdapat pula ketetapan lain yang bersifat muthlaq,
maka mengenai yang muthlaq itu harus dipertimbangkan. Apabila tidak mempunyai
hukum pokok, yang dapat dikembalikan
pada lafadz yang muthlaq kecuali dengan hukum qayyid maka wajib mengqayidkannya,
dan apabila ditemukan hukum pokok selain qayyid maka tidak dianjurkan untuk mengembalikan kepada
salah satunya,[7]
B. BENTUK-BENTUK
MUTHLAQ – MUQAYYAD DAN HUKUMNYA
Muthlaq
dan muqayyad mempunyai bentuk-bentuk yang rasionalistis sebagai berikut :
1. Sebab
dan hukumnya sama
Seperti
“puasa” untuk kafarah sumpah. Lafadz tersebut dalam qiraah mutawatir yang
terdapat dalam mushaf diungkapkan secara muthlaq :
فمن
لم يجد فصيام ثلاثة أيام ذلك كفارة أيمانكم إذا حلفتم (المائدة :89)
“Barangsiapa yang tidak sanggup
melakukan yang demikian, maka kafarahnya puasa selama tiga hari . yang demikian
itu adalah kaffarah sumpah-sumpahmu jika kamu bersupah, lalu kamu melanggarnya…”(
Al Maidah : 89)
“Puasa” itu muqayyad
atau dibatasi dengan “at-tatabu”, yaitu berturut-turut seperti dalam qiraah
ibnu mas’ud :
فصيام ثلاثة ايّام
متتابعات
“Maka kaffarahnya adalah berpuasa selama
tiga hari berturut-turut.”
Ini adalah Pendapat
Abu Hanifah, Ats Tsauri dan salah satu pendapat Asy Syafi’i.[8] Dalam
hal ini pengertian lafadz yang muthlaq ditarik kepada yang muqayyad, karena
“sebab” yang satu ( kaffarah sumpah ) tidak akn menghendaki dua hal yang
bertentangan ( yaitu puas secara muthlaq dan puasa yang dilakukan secara
berturut-turut ). Oleh karena itu ada yang berkata bahwa harus dilakukan
berturut-turut. Pendapat ini ditolak oleh golongan yang memandang qira’ah itu
tidak mutawatir, sekalipun masyhur, ia tetap tidak bisa dijadikan hujjah.
Maka dalam kasus ini dipandang
tidak ada muqayyad yang menyebabkan lafadz muthlaq dibawa kepadanya.[9]
Contoh lafadz muthlaq lainnya adalah :
حرمت عليكم الميتة والدم ولحم الخنزير
Diharamkan
bagimu (memakan) bangkai, darah, dan
daging babi. ( QS Al Maidah : 3 )[10]
Contoh muqayyad :
قل لا أجد في ما أوحي إلي محرما على طاعم يطعمه إلا أن
يكون ميتة أو دما مسفوحا أو لحم خنزير
Katakanlah:
"Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang
diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu
bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi. ( QS Al An’am : 145 )[11]
Dalam hal ini yang menjadi sebab adalah sama, yaitu
dam (darah) dan hukumnya juga sama, yaitu tentang keharaman, maka muthlaq di
bawa ( ditarik ) ke muqayyad karena sebab dan hukumnya sama. Maksudnya muqayyad menjadi penjelas terhadap muthlaq.
Maka yang dimaksud dalam surat Al Maidah : 3 adalah sama seperti yang dimaksud
dalam surat Al An’am:145, yang diharamkan adalah darah yang mengalir (dimaksud
dari “darah yang tidak mengalir” adalah hati).
2. Sebabnya
Sama Namun Hukumnya berbeda
Seperti kata “tangan” Dalam surat Al Maidah :6 tentang wudlu dan tayamum. Membasuh tangan
dalam wudlu dibatasi sampai dengan siku. Allah berfirman :
يا أيها الذين آمنوا إذا قمتم إلى
الصلاة فاغسلوا وجوهكم وأيديكم إلى المرافق
“Hai
orang-orang yang beriman, jika kamu hendak mengerjakan shalat, basuhlah mukamu
dan tanganmu sampai dengan siku……”(QS. Al Maidah:6)
Dalam
ayat tersebut selanjutnya Allah menjelaskan tentang tayamum :
فتيمموا صعيدا طيبا فامسحوا بوجوهكم وأيديكم منه
“…….Maka
bertayamumlah dengan tanah yang baik, sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah
itu…..” (QS. Al Maidah:6).
Dalam
kasus ini yang menjadi sebab adalah peroalan “hendak shalat” dan yang
berkedudukan sebagai hokum adalah tentang “wudlu dan tayamum”. Ada yang
berpendapat, lafadz yang muthlaq tidak dibawa kepada lafadz yang muqayyad karena
berlainan hukumnya, artinya pengertian dari masing-masing ayat diatas harus
berjalan sendiri-seendiri (tidak dapat dijadikan satu). Namun Al Ghazali
menukil dari mayoritas ulama Syafi’iyah bahwa muthlaq disini bisa dibawa kepada
muqayyad karena “sebab”nya sama sekalipun berbeda hukumnya.[12]
3. Sebabnya
Berbeda tetapi Hukumnya Sama
pertama, taqyid atau
batasannya hanya satu. Misalnya pembebasan budak dalm hal kaffarah. Budak yang dibebaskan
disyaratkan harus budak “beriman” dalam kaffarah pembunuhan tak sengaja. Allah
berfirman, yang artinya :
“Dan
tidak ada bagi seorang mu’min membunuh seorang mu’min (yang lain) kecuali
karena tidak sengaja. Dan barang siapa membunuh seorang mu’min karena tidak
sengaja, hendaklah ia memerdekakan seorang budak yang beriman…” (An
Nisa:92 ).
Sedangkan
dalam kaffarah zhihar ia diungkakan secara muthlaq :
“Dan
orang-orang yang menzihar istrinya , kemudian mereka hendak menarik kembali apa
yang mereka ucapkan, maka wajib bagi mereka memerdekakan seorang budak sebelum
suami istri itu bercamput…” (Al Maidad:89).
Demikian
juga dalam kaffarah sumpah :
“Allah
tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah ynag kamu sengaja, maka kafarah
sumpah itu ialah memberi makan orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu
berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan
seorang budak..” (Q.S Al Maidah : 89).
Dalam
hal ini segolongan ulama, diantaranya ulama Malikiyah dan sebagian besar ulama
Syafi’iyyah berpendapat, lafadz yang muthlaq harus dibawa kepada yang muqayyad
tanpa memerlukan dalil lain. Argumen yang mendukung pendapat ini adalah bahwa
kalamullah iru satu zatnya, tidak berbilang. Maka ia telah menentukan ayarat
iman dalam kaffarah pembunuhan, berarti ketentuan ini pun berlaku juga bagi
kaffarah zhihar (budak yang beriman). Oleh karena itu, pengerian firman-Nya
“adz-dzakirat” dibawa kepada firman-Nya diawl ayat, yaitu “wadz-dzakirinallaha
katsiran”. Disamping itu , Orang Arab lebih menyukai penggunaan kata-kata yang
muthlaq bila telah ada yang muqayyad (dibatasi) karena cara demikian dipandang
telah memadai disemping perkataan itu juga padat dan ringkas. Allah berfirman :
عن اليمين وعن الشمال قعيد (ق:18)
“seorang duduk disebelah kanan dan sebelah kiri.” (Q.S Qaaf:17)
Maksudnya
adalah عن
اليمين قعيد akan tetapi قعيد yang pertama tidak disebutkan karena sudah
ditunjukan oleh yang kedua. [13]
4. Sebab
dan Hukumnya Berbeda
Seperti “tangan” dalam berwudlu dan
dalam pencurian. Dalam berwudlu, ia dibatasi sampai dengan siku, sebagaimana
firman Allah : “Hai orang-orang yang beriman, jika kamu hendak mengerjakan
shalat, basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku……”(QS. Al Maidah:6).
Sedangkan dalam hukum pencurian dimuthlaqkan, tidak dibatasi. Firman Allah, “Laki-laki
yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya…..” ( Al
Maidah :38).
Dalam keadaan seperti ini, lafadz yang
muthlaq tidak boleh dibawa kepada muqayyad karena sebab dan hukumnya berlainan.
Dalam hal ini tidak ada kontradiksi sedikitpun.[14] Tidak
ada referensi yang menyebutkan tentang dierbolehkannya membawa muthlaq kepada
muqayyad, para ulama sepakat bahwa muthhlaq dan muqayyad yang sebab dan
hukumnya berbeda tersebut, harus berdiri sendiri-sendiri, maksudya bahwa dalam
hal ini lafadz yang muqayyad tidak bisa menghapus lafadz yang muthlaq.
PENUTUP
Berdasarkan
penjabaran diatas, dapat kita mengetahui bahwa yang dimaksud muthlaq adalah lafadz
yang menunjukan satu hakikat (dalam suatu kelompok) tanpa suatu qayyid
(batasan). Sedangkan pengertian muqayyad adalah lafadz yang menunjukan
suatu hakikat dengan qayyid (batasan). Adapun pengimplementasian muthlaq
dan muqayyad dalam Al qur’an sebagai
hujjah ( dasar hukum) harus sesuai dengan kaidah-kaidah yang sudah ditentukan,
yaitu :
1. Apabila
sebab dan hukumnya sama, maka muthlaq ditarik pada muqayyad. Artinya muqayyad
menjadi penjelas atas muthlaq.
2. Apabila
sebabnya sama namun hukumnya berbeda, maka muthlaq dan muqayyad tetap pada
tempatnya masing-masing. Namun mayoritas ulama Syafi’iah berpendapat bahwa lafadz
yang muthlaq boleh di bawa pada yang muqayyad, karena sebabnya sama meskipun
berlainan hukumnya.
3. Apabila
sebabnya berbeda tetapi hukumnya sama, dalam hal ini ada dua pendapat : ulama
syafi’iah berpendapat bahwa muthlaq dibawa pada muqayyad, menurut ulama
malikiah muthlaq dan muqayyad tetap pada tempatnya masing-masing.
4. Apabila sebab dan hukumnya berbeda, para ulama
sepakat bahwa muthlaq dan muqayyad berdiri sendiri –sendiri.
Demikianlah penjelasan mengenai Muthlaq
dan Muqayyad yang dapat penulis paparkan, jika ada kebenaran, maka hal itu
murni datangnya dari Allah SWT. Dan apabila terdapat kesalahan maka hal itu
datangnya dari penulis, mudah mudahan Allah memberi ampun serta materi ini
dapat bermanfaat bagi semua pihak. Sekian dan terimakasih.
[1] Mana’ Alqatthan, Mabahist Fi
Ulum Al Qur’an, Maktabah Wahbah : tt, hlm.238
[2] Ahmad Zuhdi Muhdlar,Kamus
Krapyak,hlm.1752
[3] Manna’ Al Qatthan, Mabahist
Fi Ulum Al Qur’an, Maktabah Wahbah : tt, hlm.238
[4] Ahmad Zuhdi Muhdlar,Kamus
Krapyak,hlm.1798
[5] Al Ashfahaani, Bayanul Mukhtashar , Juz 2, hlm. 350
[6] Ibid, hlm. 349
[7] Az Zarkasyi, Al Burhan Fi
Ulum Al Qur’an, Juz 2, Maktabah Daru Al Turast : 1984, hlm.15
[8] Lihat : Manna’ Al Qatthan, Mabahist
Fi Ulum Al Qur’an, Maktabah Wahbah : tt, hlm.239
[9] Ibid……..
[10] Al Qur’an dan Terjemahnya,
Surat Al Maidah ayat 3, Sinar Baru
Algensindo,( Bandung: 2010)
[11] Al Qur’an dan Terjemahnya, Surat
Al An’am ayat 145, Sinar Baru
Algensindo,( Bandung: 2010)
[12] Mana’ Alqatthan, Mabahist Fi
Ulum Al Qur’an, Maktabah Wahbah : tt,
hlm.239
[13] Az Zakarsy, Al Burhan Fi Ulum
Al Qur’an, juz 2, Maktabah Daru Al Turast : 1984, hlm.17
[14] Mana’ Alqatthan, Mabahist Fi
Ulum Al Qur’an, Maktabah Wahbah : tt
, hlm.241
DAFTAR PUSTAKA
Muhdlar,
Ahmad Zuhdi, Kamus Krapyak, tt.
Al
Qatthan, Manna’, Mabahist Fi Ulum Al Qur’an, Maktabah Wahbah, tt.
Az
Zarkasy, Muhammad Bin Abdullah, Al Burhan Fi Ulum Al Qur’an, Maktabah
Daru At Turast, 1984.
Yayasan
Penyelenggara Penterjemah Al Qur’an, Al Qur’an Dan Terjemahnya, Bandung:
Sinar Baru Algensindo, 2010.
Al
Ashfahaani, Syamsyuddin Abi Tsana Muhammad bin Abdu Al Rahman bin Ahmad, Bayan
Al Mukhtashar, Makkah Al Mukarramah: Ikhya Al Turasti Al Islami,749 H.
Langganan:
Postingan (Atom)