Senin, 25 Mei 2015

MUTHLAQ DAN MUQAYYAD



BAB I
PENDAHULUAN
Al qur’an merupakan Kalamullah yang wahyukan kepada Rosulullah SAW dengan berbahasa Arab, berdasarkan Al quran pula beliau mendapat tuntunan hukum dari Allah SWT untuk diajarkan juga kepada umatnya. Tetapi seiring berjalannya zaman umat Islam adalah umat yang multikultural, tidak hanya bangsa Arab yang menganut agama Islam tetapi manusia dari berbagai belahan dunia yang terkelompok dalam berbeda beda negara, bahkan bebeda suku, adat, budaya dan bahasa. Bahkan orang Arab yang mengetri akan bahasa Arab juga kadang kesulitan menafsirkannya. Sehingga tidak bisa dipungkiri bahwa hal tersebut juga membuat mereka sulit untuk menggali dan memahami hukum yang terkandung dalam Al qur’an. Untuk itu sangatlah penting kajian-kajian Ulumul Quran yang didalamnya membahas mulai dari istilah atau kata-kata yang digunakan dalam Al quran sampai dengan pengaplikasian hukum-hukumnya dalam kehidupan umat isalam.
Pada masa Rosulullah SAW dan para sahabat, penafsiran Al quran dengan berpegang pada Al quran dan Hadist Nabi. Karena hal yang dikemukakan secara global disatu ayat sebagian  dijelaskan secara terperinci di ayat yang lain. Seperti halnya kadang sebuah ayat Al qur’an turun dalam bentuk umum kemudian disusul oleh ayat yang membatasi atau mengkhususkannya . Terkadang juga para sahabat merasa kesulitan memahami suatu ayat, sehingga mereka merujuk kepada Nabi Muhammad SAW. Hal inilah yang dinamakan menafsirkan Al quran dengan Al qura’an atau menafsirkan Al qur’an dengan Hadist Nabi SAW ( bentuk tafsir bil ma’tsur ).
Dalam disiplin Ulumul Qur’an ( ilmu-ilmu yang membahas tentang al qur’an ) salah satu hal terpenting adalah pembahasan muthlaq muqayyad , maka pada kesempatan kali ini penulis mencoba membahas materi tersebut. Sudah kita ketahui bersama bahwa Al quran adalah sumber hukum islam yang pertama, tetapi sebagian hukum kadang muncul dengan bentuk muthlaq yang menunjuk kepada satu wujud yang umum dalam jenisnya tanpa dibatasi oleh sifat atau syarat tertentu. Terkadang pula dibatasi oleh sifat atau syarat (muqayyad), namun hakikat individu itu tetap bagian dari jenisnya.[1]

Ketika mendengar istilah muthlaq muqayyad, tidak jarang membuat sebagian orang bertanya-tanya, apa sebenarnya pengertian dari muthlaq dan mqayyad ?, bagaimana penerapannya dalam hukum islam ?
Berlatar belakang hal -hal diatas maka penuyusun merumuskan permasalahan yang akan  disampaikan secara garis besar  sebagai berikut :
1                                Pengertian Muthlaq dan Muqayyad
2                                Bentuk bentuk Muthlaq - Muqayyad dan hukumnya
Selain itu pembahasan materi ini juga mempunyai beberapa tujuan, diantaranya :
1.                              Sebagai salah satu sarana telaah pendidikan
2.                              Sebagai salah satu sarana dalam mengetahui dan mengamalkan hukum-hukum Al qur’an
3.                              Sebagai salah satu sarana penunjuang proses perkuliahan
4.                              Sebagai salah satu upaya pemenuhan tugas mata kuliah ulumul quran.



BAB II

PEMBAHASAN

   A.    DEFINISI MUTHLAQ DAN MUQAYYAD

            Secara bahasa, muthlaq (مطلق) berarti yang umum, tidak terikat, tidak terbatas,[2] (absolut). Sedangkan secara istilah, Mutlaq adalah lafadz yang menunjukan satu hakikat (dalam suatu kelompok) tanpa adanya suatu qayyid (pembatas). Jadi ia hanya menunjuk kepada satu dzat tanpa ditentukan (yang mana) dari (kelmpok) tersebut. Lafadz muthlaq ini pada umumnya berbentuk lafadz nakirah. Misalnya lafadz raqabah (seorang budak) dalam ayat “fatahriiru raqabatin” ( QS Al Mujadalah :3 ). Disini mencakup memerdekakan manusia yang dimiliki, yaitu budak apapun jenisnya, baik dari kalangan muslim ataupun kafir, laki-laki ataupun perempuan. Lafadz “raqabah” adalah nakirah dalam konteks kalimat positif. Oleh karena itu pengertian ayat ini adalah, wajib atasnya memerdekakan seorang budak dengan jenis apapun juga. Kata “nakirah” dalam konteks negative (nafy) mengecualian isim nakirah dalam konteks kalimat positif, karena nakirah dalam konteks kalimat negative mempunyai arti umum, meliputi semua individu yang termasuk dalam jenisnya.[3]
           
            Adapun muqayyad  (مقيّد) secara bahasa berarti yang dibatasi[4].Sedangkan secara istilah, Muqayyad adalah lafadz yang menunjukan suatu hakikat dengan qayyid (batasan), seperti kata “raqabah” (budak) dibatasi oleh “iman” dalam  surat an nisa ayat 92  فَتَحْرِىْرُرَقَبَةٍ)) “maka hendaklah pembunuh itu memerdekakan budak yang beriman”.                                                                                                                           
Al Ashfahani dalam kitabnya Bayanul Mukhtashar,  menjelaskan bahwa, terkadang lafadz muqayyad itu muncul dari lafadz yang bentuknya  umum, maksudnya  adalah lafadz yang memberikan pemahaman muthlaq (umum ) kemudian diikuti sifat yang menjadi tambahan, seperti lafadz “raqabatin mu’minatin”.[5]
           
Pembahasan muthlaq dan muqayyad sangat berkaitan erat dengan ‘am dan khash. Karena  ‘am hampir mirip dengan mutlaq dan khash hampir mirip dengan muqayyad.[6] tetapi pengertian ‘am itu mencakup kulliyah (keseluruhan) yang berlaku atas satuan-satuan tanpa terkecuali, sedangkan keumuman dalam lafadz muthlaq hanya bersifat sebagai pengganti dari keseluruhan, tidak meliputi satuan-satuan.  Dengan kata lain muthlaq dan muqayyad termasuk dalam cakupan khash.

Adapun Qoidah tentang muthlaq muqayyad, Az Zarkasy menjelaskan bahwa, Apabila ditemukan dalil yang menunjukan tentang qayid ( batasan ) atas lafadz yang muthlaq maka ambilah. Apabila tidak, maka lafadz yang muthlaq tetap pada kemuthlaqkannya dan lafadz yang muqayyad tetap pada qayidnya (batasannya), karena Allah berkomunikasi kepada kita dengan bahasa Arab, maka ketika Allah menetapkan  suatu hukum dengan sifat atau syarat, kemudian terdapat pula ketetapan lain yang bersifat muthlaq, maka mengenai yang muthlaq itu harus dipertimbangkan. Apabila tidak mempunyai hukum pokok,  yang dapat dikembalikan pada lafadz yang muthlaq kecuali dengan hukum qayyid maka wajib mengqayidkannya, dan apabila ditemukan hukum pokok selain qayyid maka  tidak dianjurkan untuk mengembalikan kepada salah satunya,[7]

   B.     BENTUK-BENTUK MUTHLAQ – MUQAYYAD DAN HUKUMNYA
Muthlaq dan muqayyad mempunyai bentuk-bentuk yang rasionalistis sebagai berikut :
1.      Sebab dan hukumnya sama
Seperti “puasa” untuk kafarah sumpah. Lafadz tersebut dalam qiraah mutawatir yang terdapat dalam mushaf diungkapkan secara muthlaq :
فمن لم يجد فصيام ثلاثة أيام ذلك كفارة أيمانكم إذا حلفتم (المائدة :89)
Barangsiapa yang tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafarahnya  puasa selama tiga hari . yang demikian itu adalah kaffarah sumpah-sumpahmu jika kamu bersupah, lalu kamu melanggarnya…”( Al Maidah : 89)
“Puasa” itu muqayyad atau dibatasi dengan “at-tatabu”, yaitu berturut-turut seperti dalam qiraah ibnu mas’ud :
 فصيام ثلاثة ايّام متتابعات
“Maka kaffarahnya adalah berpuasa selama tiga hari berturut-turut.”
Ini adalah Pendapat Abu Hanifah, Ats Tsauri dan salah satu pendapat Asy Syafi’i.[8] Dalam hal ini pengertian lafadz yang muthlaq ditarik kepada yang muqayyad, karena “sebab” yang satu ( kaffarah sumpah ) tidak akn menghendaki dua hal yang bertentangan ( yaitu puas secara muthlaq dan puasa yang dilakukan secara berturut-turut ). Oleh karena itu ada yang berkata bahwa harus dilakukan berturut-turut. Pendapat ini ditolak oleh golongan yang memandang qira’ah itu tidak mutawatir, sekalipun masyhur, ia tetap tidak bisa dijadikan hujjah.
Maka dalam kasus ini dipandang tidak ada muqayyad yang menyebabkan lafadz muthlaq dibawa kepadanya.[9]
Contoh lafadz muthlaq lainnya adalah :
             حرمت عليكم الميتة والدم ولحم الخنزير 
      Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, dan  daging babi. ( QS Al Maidah : 3 )[10]
Contoh muqayyad :
قل لا أجد في ما أوحي إلي محرما على طاعم يطعمه إلا أن يكون ميتة أو دما مسفوحا أو لحم خنزير
Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi. ( QS  Al An’am : 145 )[11]
Dalam hal ini yang menjadi sebab adalah sama, yaitu dam (darah) dan hukumnya juga sama, yaitu tentang keharaman, maka muthlaq di bawa ( ditarik ) ke muqayyad karena sebab dan hukumnya sama. Maksudnya muqayyad menjadi penjelas terhadap muthlaq. Maka yang dimaksud dalam surat Al Maidah : 3 adalah sama seperti yang dimaksud dalam surat Al An’am:145, yang diharamkan adalah darah yang mengalir (dimaksud dari “darah yang tidak mengalir” adalah hati).

2.      Sebabnya Sama Namun Hukumnya berbeda
        Seperti kata “tangan” Dalam surat Al Maidah :6  tentang wudlu dan tayamum. Membasuh tangan dalam wudlu dibatasi sampai dengan siku. Allah berfirman :
يا أيها الذين آمنوا إذا قمتم إلى الصلاة فاغسلوا وجوهكم وأيديكم إلى المرافق
Hai orang-orang yang beriman, jika kamu hendak mengerjakan shalat, basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku……”(QS. Al Maidah:6)
Dalam ayat tersebut selanjutnya Allah menjelaskan tentang tayamum :
 فتيمموا صعيدا طيبا فامسحوا بوجوهكم وأيديكم منه
“…….Maka bertayamumlah dengan tanah yang baik, sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu…..” (QS. Al Maidah:6).
Dalam kasus ini yang menjadi sebab adalah peroalan “hendak shalat” dan yang berkedudukan sebagai hokum adalah tentang “wudlu dan tayamum”. Ada yang berpendapat, lafadz yang muthlaq tidak dibawa kepada lafadz yang muqayyad karena berlainan hukumnya, artinya pengertian dari masing-masing ayat diatas harus berjalan sendiri-seendiri (tidak dapat dijadikan satu). Namun Al Ghazali menukil dari mayoritas ulama Syafi’iyah bahwa muthlaq disini bisa dibawa kepada muqayyad karena “sebab”nya sama sekalipun berbeda hukumnya.[12]
3.      Sebabnya Berbeda tetapi Hukumnya Sama
pertama, taqyid atau batasannya hanya satu. Misalnya pembebasan budak dalm hal kaffarah. Budak yang dibebaskan disyaratkan harus budak “beriman” dalam kaffarah pembunuhan tak sengaja. Allah berfirman, yang artinya :
“Dan tidak ada bagi seorang mu’min membunuh seorang mu’min (yang lain) kecuali karena tidak sengaja. Dan barang siapa membunuh seorang mu’min karena tidak sengaja, hendaklah ia memerdekakan seorang budak yang beriman…” (An Nisa:92 ).
Sedangkan dalam kaffarah zhihar ia diungkakan secara muthlaq :
“Dan orang-orang yang menzihar istrinya , kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka wajib bagi mereka memerdekakan seorang budak sebelum suami istri itu bercamput…” (Al Maidad:89).
Demikian juga dalam kaffarah sumpah :
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah ynag kamu sengaja, maka kafarah sumpah itu ialah memberi makan orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak..” (Q.S Al Maidah : 89).
Dalam hal ini segolongan ulama, diantaranya ulama Malikiyah dan sebagian besar ulama Syafi’iyyah berpendapat, lafadz yang muthlaq harus dibawa kepada yang muqayyad tanpa memerlukan dalil lain. Argumen yang mendukung pendapat ini adalah bahwa kalamullah iru satu zatnya, tidak berbilang. Maka ia telah menentukan ayarat iman dalam kaffarah pembunuhan, berarti ketentuan ini pun berlaku juga bagi kaffarah zhihar (budak yang beriman). Oleh karena itu, pengerian firman-Nya “adz-dzakirat” dibawa kepada firman-Nya diawl ayat, yaitu “wadz-dzakirinallaha katsiran”. Disamping itu , Orang Arab lebih menyukai penggunaan kata-kata yang muthlaq bila telah ada yang muqayyad (dibatasi) karena cara demikian dipandang telah memadai disemping perkataan itu juga padat dan ringkas.  Allah berfirman :
عن اليمين وعن الشمال قعيد (ق:18)
“seorang duduk disebelah kanan dan sebelah kiri.” (Q.S Qaaf:17)
Maksudnya adalah  عن اليمين قعيد  akan tetapi قعيد    yang pertama tidak disebutkan karena sudah ditunjukan oleh yang kedua. [13]
4.      Sebab dan Hukumnya Berbeda
Seperti “tangan” dalam berwudlu dan dalam pencurian. Dalam berwudlu, ia dibatasi sampai dengan siku, sebagaimana firman Allah : “Hai orang-orang yang beriman, jika kamu hendak mengerjakan shalat, basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku……”(QS. Al Maidah:6). Sedangkan dalam hukum pencurian dimuthlaqkan, tidak dibatasi. Firman Allah, “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya…..” ( Al Maidah :38).

Dalam keadaan seperti ini, lafadz yang muthlaq tidak boleh dibawa kepada muqayyad karena sebab dan hukumnya berlainan. Dalam hal ini tidak ada kontradiksi sedikitpun.[14] Tidak ada referensi yang menyebutkan tentang dierbolehkannya membawa muthlaq kepada muqayyad, para ulama sepakat bahwa muthhlaq dan muqayyad yang sebab dan hukumnya berbeda tersebut, harus berdiri sendiri-sendiri, maksudya bahwa dalam hal ini lafadz yang muqayyad tidak bisa menghapus lafadz yang muthlaq.


PENUTUP
Berdasarkan penjabaran diatas, dapat kita mengetahui bahwa yang dimaksud muthlaq adalah lafadz yang menunjukan satu hakikat (dalam suatu kelompok) tanpa suatu qayyid (batasan). Sedangkan pengertian muqayyad adalah lafadz yang menunjukan suatu hakikat dengan qayyid (batasan). Adapun pengimplementasian muthlaq dan muqayyad dalam Al qur’an  sebagai hujjah ( dasar hukum) harus sesuai dengan kaidah-kaidah yang sudah ditentukan, yaitu :
  1.      Apabila sebab dan hukumnya sama, maka muthlaq ditarik pada muqayyad. Artinya muqayyad menjadi penjelas atas muthlaq.
  2.      Apabila sebabnya sama namun hukumnya berbeda, maka muthlaq dan muqayyad tetap pada tempatnya masing-masing. Namun mayoritas ulama Syafi’iah berpendapat bahwa lafadz yang muthlaq boleh di bawa pada yang muqayyad, karena sebabnya sama meskipun berlainan hukumnya.
   3.      Apabila sebabnya berbeda tetapi hukumnya sama, dalam hal ini ada dua pendapat : ulama syafi’iah berpendapat bahwa muthlaq dibawa pada muqayyad, menurut ulama malikiah muthlaq dan muqayyad tetap pada tempatnya masing-masing.
   4.       Apabila sebab dan hukumnya berbeda, para ulama sepakat bahwa muthlaq dan muqayyad berdiri sendiri –sendiri.
Demikianlah penjelasan mengenai Muthlaq dan Muqayyad yang dapat penulis paparkan, jika ada kebenaran, maka hal itu murni datangnya dari Allah SWT. Dan apabila terdapat kesalahan maka hal itu datangnya dari penulis, mudah mudahan Allah memberi ampun serta materi ini dapat bermanfaat bagi semua pihak. Sekian dan terimakasih.


[1] Mana’ Alqatthan, Mabahist Fi Ulum Al Qur’an, Maktabah Wahbah : tt, hlm.238
[2] Ahmad Zuhdi Muhdlar,Kamus Krapyak,hlm.1752
[3] Manna’ Al Qatthan, Mabahist Fi Ulum Al Qur’an, Maktabah Wahbah : tt, hlm.238
[4] Ahmad Zuhdi Muhdlar,Kamus Krapyak,hlm.1798
[5] Al Ashfahaani,  Bayanul Mukhtashar  , Juz 2, hlm. 350
[6] Ibid, hlm. 349
[7] Az Zarkasyi, Al Burhan Fi Ulum Al Qur’an, Juz 2, Maktabah Daru Al Turast : 1984,  hlm.15
[8] Lihat : Manna’ Al Qatthan, Mabahist Fi Ulum Al Qur’an, Maktabah Wahbah : tt,  hlm.239
[9] Ibid……..
[10] Al Qur’an dan Terjemahnya, Surat  Al Maidah ayat 3, Sinar Baru Algensindo,( Bandung: 2010)
[11] Al Qur’an dan Terjemahnya, Surat  Al An’am ayat 145, Sinar Baru Algensindo,( Bandung: 2010)

[12] Mana’ Alqatthan, Mabahist Fi Ulum  Al Qur’an, Maktabah Wahbah : tt,  hlm.239
[13] Az Zakarsy, Al Burhan Fi Ulum Al Qur’an, juz 2, Maktabah Daru Al Turast : 1984, hlm.17
[14] Mana’ Alqatthan, Mabahist Fi Ulum  Al Qur’an, Maktabah Wahbah : tt , hlm.241


DAFTAR PUSTAKA
  Muhdlar, Ahmad Zuhdi, Kamus Krapyak, tt.
 Al Qatthan, Manna’, Mabahist Fi Ulum Al Qur’an, Maktabah Wahbah, tt.
Az Zarkasy, Muhammad Bin Abdullah, Al Burhan Fi Ulum Al Qur’an, Maktabah Daru At Turast, 1984.
Yayasan Penyelenggara Penterjemah Al Qur’an, Al Qur’an Dan Terjemahnya, Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2010.
Al Ashfahaani, Syamsyuddin Abi Tsana Muhammad bin Abdu Al Rahman bin Ahmad, Bayan Al Mukhtashar, Makkah Al Mukarramah: Ikhya Al Turasti Al Islami,749 H.


Tidak ada komentar: